
Tugas - Tugas Pokok Dalam Pemerintahan Kantor Kepala Desa.
Sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 tentang desa, untuk tugas dan wewenang kepala desa terdapat pada pasal 14. Kepala desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.Adapun tugas dan fungsi perangkat desa, yaitu :
1. Kepala Desa
a. Memimpin...