Senin, 21 Maret 2016

Tugas Pokok dalam Pemerintahan

Tugas - Tugas Pokok Dalam Pemerintahan Kantor Kepala Desa.





Sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 tentang desa, untuk tugas dan wewenang kepala desa terdapat pada pasal 14. Kepala desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.Adapun tugas dan fungsi perangkat desa, yaitu :

1.     Kepala Desa
a.      Memimpin penyelenggaraan Pemerintahan berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD.
b.     Mengajukan rancangan peraturan Desa. 
c.      Menetapkan peraturan Desa yang telah mendapatkan dan mengajukan persetujuan bersama BPD.  
d.     Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan Desa mengenai APBdes untuk dibahas dan ditetapkan bersama.
e.      Membina kehidupan masyarakat Desa.
f.       Membina perkonomian Desa.
g.      Mengkoordinasikan pembangunan Desa secara partisipatif.
h.     Mewakili Desanya di dalam dan diluar pengendaliandan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan  
i.        Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan Peraturan perundang-undangan.

2.     Sekretaris

a.      Memimpin pelaksanaan tugas lingkup Sekretariat Kelurahan.
b.     Menyusun rencana dan program kerja Sekretariat Kelurahan.
c.      Mendistribusikan pekerjaan dan memberi pentunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan.
d.     Mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan bawahan.
e.      Membimbing kerja bawahan dan mengevaluasi hasil kerja bawahan dalam upaya meningkatkan produktivitas kerja.
f.       Mengkoordinasikan pelaksanaan pengawasan pelayanan umum.
g.      Mengkoordinasikan penyusunan program kerja dan penyusunan laporan lingkup Kelurahan.
h.     Menyelenggarakan Kertatausahaan di Lingkungan Kelurahan yang meluputi umum, Keuangan, Kepegawaian, Perlengkapan, Kearsipan, Perencanaan, dan Pengelolaan.
i.        Menyelenggarakan urusan rumah tangga di lingkungan Kelurahan.
j.        Memberikan Pembinaan dan pelayanan administrasi kepada seluruh perangkat Kelurahan.


3.     Kepala Urusan Pemerintahan

Kepala Urusan Pemerintahan berkedudukan sebagai unsur staf Kepala Desa dibidang Pemerintahan. Kepala Urusan Pemerintahan mempunyai Tugas dan Kewajiban:
a.       Melaksanakan pembinaan wilayah dan masyarakat.
b.      Melaksanakan kegiatan administrasi pertanahan.
c.       Melaksanakan kegiatan administrasi kependudukan dan catatan sipil.
d.      Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala desa.

4.      Kepala Urusan Pembangunan
Kepala Urusan Pembangunan berkedudukan sebagai unsure staf yang membantu Kepala Desa dibidang Pembangunan.
Kepala Urusan Pembangunan mempunyai Tugas dan Kewajiban:
a.    Merencanakan pelaksanaan pembangunan, menjaga damemelihara prasarana fisik dilingkungan Desa.
b.      Melakukan pelayanan masyarakat dibidang pembangunan dan perekonomian masyarakat.
c.       Melaksanakan bimbingan kepada pengusaha ekonomi lemah,      koperasi dan kegiatan perekonomian lainnya.
d.      Melakukan kegiatan untuk meningkatkan swadaya partisipasi masyarakat dalam pelaksana pembangunan.
e.        Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala desa.
5.      Kepala Urusan Keuangan
Kepala Urusan Keuangan  berkedudukan sebagai unsure staf yang membantu Kepala Desa dibidang  Keuangan dan sebagai bendahara Desa. Kepala Urusan Keuangan mempunyai Tugas dan Kewajiban:
a.     Mengelola administrasi keuangan Desa.
b.  Menerima, menyimpan, mengeluarkan atas persetujuan dan seijin Kepala Desa      membukukan dan mempertanggungjawabkan  keuangan Desa.
c.     Mengendalikan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Desa.
d.    Melakukan tugas-tugas kedinasan diluar urusan keuangan yang diberikan oleh      kepala Desa.
6.      Kepala Urusan Kesejahteraan Masyarakat
Kepala Urusan Kesejahteraan Masyarakat  berkedudukan sebagai unsure staf yang membantu Kepala Desa dibidang Kesejahteraan Masyarakat. Kepala Urusan Kesejahteraan Masyarakat mempunyai Tugas dan Kewajiban:
a.       Melakukan pembinaan organisasi pemuda, organisasi kemasyarakatan lainnya.
b.      Melakukan bimbingan keagamaan dan kerukunan umat beragama.
c.       Melakukan bimbingan hidup sehat dan keluarga berencana.
d.      Melakukan kegiatan penyuluhan, kursus, pelatihan dan pendidikan lainnya.
e.       Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala desa.

0 komentar:

Posting Komentar