Senin, 21 Maret 2016

Tugas Pokok dalam Pemerintahan

Tugas - Tugas Pokok Dalam Pemerintahan Kantor Kepala Desa.





Sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 tentang desa, untuk tugas dan wewenang kepala desa terdapat pada pasal 14. Kepala desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.Adapun tugas dan fungsi perangkat desa, yaitu :

1.     Kepala Desa
a.      Memimpin penyelenggaraan Pemerintahan berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD.
b.     Mengajukan rancangan peraturan Desa. 
c.      Menetapkan peraturan Desa yang telah mendapatkan dan mengajukan persetujuan bersama BPD.  
d.     Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan Desa mengenai APBdes untuk dibahas dan ditetapkan bersama.
e.      Membina kehidupan masyarakat Desa.
f.       Membina perkonomian Desa.
g.      Mengkoordinasikan pembangunan Desa secara partisipatif.
h.     Mewakili Desanya di dalam dan diluar pengendaliandan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan  
i.        Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan Peraturan perundang-undangan.

2.     Sekretaris

a.      Memimpin pelaksanaan tugas lingkup Sekretariat Kelurahan.
b.     Menyusun rencana dan program kerja Sekretariat Kelurahan.
c.      Mendistribusikan pekerjaan dan memberi pentunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan.
d.     Mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan bawahan.
e.      Membimbing kerja bawahan dan mengevaluasi hasil kerja bawahan dalam upaya meningkatkan produktivitas kerja.
f.       Mengkoordinasikan pelaksanaan pengawasan pelayanan umum.
g.      Mengkoordinasikan penyusunan program kerja dan penyusunan laporan lingkup Kelurahan.
h.     Menyelenggarakan Kertatausahaan di Lingkungan Kelurahan yang meluputi umum, Keuangan, Kepegawaian, Perlengkapan, Kearsipan, Perencanaan, dan Pengelolaan.
i.        Menyelenggarakan urusan rumah tangga di lingkungan Kelurahan.
j.        Memberikan Pembinaan dan pelayanan administrasi kepada seluruh perangkat Kelurahan.


3.     Kepala Urusan Pemerintahan

Kepala Urusan Pemerintahan berkedudukan sebagai unsur staf Kepala Desa dibidang Pemerintahan. Kepala Urusan Pemerintahan mempunyai Tugas dan Kewajiban:
a.       Melaksanakan pembinaan wilayah dan masyarakat.
b.      Melaksanakan kegiatan administrasi pertanahan.
c.       Melaksanakan kegiatan administrasi kependudukan dan catatan sipil.
d.      Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala desa.

4.      Kepala Urusan Pembangunan
Kepala Urusan Pembangunan berkedudukan sebagai unsure staf yang membantu Kepala Desa dibidang Pembangunan.
Kepala Urusan Pembangunan mempunyai Tugas dan Kewajiban:
a.    Merencanakan pelaksanaan pembangunan, menjaga damemelihara prasarana fisik dilingkungan Desa.
b.      Melakukan pelayanan masyarakat dibidang pembangunan dan perekonomian masyarakat.
c.       Melaksanakan bimbingan kepada pengusaha ekonomi lemah,      koperasi dan kegiatan perekonomian lainnya.
d.      Melakukan kegiatan untuk meningkatkan swadaya partisipasi masyarakat dalam pelaksana pembangunan.
e.        Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala desa.
5.      Kepala Urusan Keuangan
Kepala Urusan Keuangan  berkedudukan sebagai unsure staf yang membantu Kepala Desa dibidang  Keuangan dan sebagai bendahara Desa. Kepala Urusan Keuangan mempunyai Tugas dan Kewajiban:
a.     Mengelola administrasi keuangan Desa.
b.  Menerima, menyimpan, mengeluarkan atas persetujuan dan seijin Kepala Desa      membukukan dan mempertanggungjawabkan  keuangan Desa.
c.     Mengendalikan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Desa.
d.    Melakukan tugas-tugas kedinasan diluar urusan keuangan yang diberikan oleh      kepala Desa.
6.      Kepala Urusan Kesejahteraan Masyarakat
Kepala Urusan Kesejahteraan Masyarakat  berkedudukan sebagai unsure staf yang membantu Kepala Desa dibidang Kesejahteraan Masyarakat. Kepala Urusan Kesejahteraan Masyarakat mempunyai Tugas dan Kewajiban:
a.       Melakukan pembinaan organisasi pemuda, organisasi kemasyarakatan lainnya.
b.      Melakukan bimbingan keagamaan dan kerukunan umat beragama.
c.       Melakukan bimbingan hidup sehat dan keluarga berencana.
d.      Melakukan kegiatan penyuluhan, kursus, pelatihan dan pendidikan lainnya.
e.       Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala desa.

Sejarah Berdirinya Desa Jangglengan

Sejarah Berdirinya Desa Jangglengan

Menurut Bayan Sepuh ( sesepuh desa ),tanah daerah kebekelan jomenta mempunyai 2 lokasi :

1.      Hanya 2 kampung

2.      Kawasan hutan belum teratur ( hutan belantara )
2 kampung tersebut :
1.      Kampung Jomenta
2.      Kampung Pucangan


Setelah KG ( kanjeng Gusti ) Sapar dan Jumeneng Nata pada tahun 1825-1830, tanah ini dikelola menjadi kawasan hutan kintik ( wreksa kentini ). Kanjeng Gusti Sapar dan Jumeneng Nata ( PB Surakarta ) ya jejuluk sinuwun bangun tapa. Selanjutnya Sang Prabu pada tahun 1830 ditangkap oleh kompeni Belanda diketahui sang prabu membantu pangeran Diponegoro kemudian Sang Prabu dibuang ke Silong, Ambon.
            Setelah kekosongan tahta PB VII, yang meneruskan / merintis hutan jati selanjutnya adalah PB VIII. Kemudian kawasan ini diberi nama Kawasan Wreksa Kintiki.
            Pada tahun 1830, Susuhunan Pakubuana VII ya Sinuwun Bangun Tapa di Selong, mempunyai calon putra yang masih didalam kandungan sang pramesti. Kemudian lahir pada tanggal 22-12-1830 ( tanggal rajab tahun 1758). Ditandai dengan Condro sang Kolo Ngesti toto swaraning janma diberi nama BRMG Duksina yang dibina oleh ibu Prameswari tanpa ayah.
            BRMG Duksina Setelah menginjak setengah dewasa mempunyai cita-cita untuk meneruskan cita-cita ayahnya, ialah Susuhunan PB VII ya sinuwun bangun tapa. Ternyata setelah dewasa BRMG Duksina suka meditasi, yang banyak dijalani ialah Topo Kungkum di sungai Bengawan Solo. Setelah Kanjeng SUsuhuna PB VIII wafat, BRMG Duksina dinobatkan menjadi raja Kraton Kusunanan Surakarta jejuluk Paku Buana IX.
            Setelah memegang kekuasaan sang Nata

  • ·         Sangat bijaksana
    ·         Raja Morkawulo
    ·         Melanjutkan cita-cita ayahnya PB VII
    ·         Hobi Laku Boto
    ·         Ahli kasusastraan Jawa
    ·         Gemar melakukan meditasi di air.

Setelah pegang kekuasaan sangat bijaksana, masyarakat ( kawulo ) daerah tersebut diberi kesempatan : kawasan Hutan Jati  diberi ijin untuk ditempati Nolo Karyo. Kemudian daerah tersebut dihuni masayarakat (kawulo) dengan berdirinya :
1.      Kampung Ngandong
2.      Kampung Kepyar
3.      Kampung Joglo
Selanjutnya setelah Hutan Jati lokasi tepi sungai bengawan solo tinggal -+200 Ha, kemudian lokasi tersebut digunakan untuk pembibitan kayu jati.
Selanjutnya setelah bibit tersebut dicabut, lokasi tersebut di ijinkan untuk ditempati Nolokaryo, kemudian dinamakan Kampung Jangglengan.
Pada jaman susuhunan PB IX melakukan tarak brata kungkum di sungai Bengawan Solo tepatnya di kedung ngelayu, kemudian beliau mendapat wangsit ( ilham ) supaya membangun Pasanggrahan, yang selanjutnya pada waktu tertentu Kanjeng Gusti PB IX meditasi ( tapa kungkum ) di kedung banting yang jalannya melalui sungai Bengawan Solo Memakai Prau Kyai Rojomolo.
Dikedung banting beliau mendapat ilham ( wangsit ) bahwa, membangun pasanggrahan mengambil kayu jati di hutan jati Jangglengan. Setelah mendapat wangsit di kedung banting kemudian Beliau masuk hutan jati, ditengah-tengah hutan, beliau duduk di suatu gumuk terpencil untuk meniti (melihat) kayu mana yang dapat digunakan untuk bangunan pasanggrahan. Lantas mengambil kayu jati di jangglengan sebelum diangkut ditumpuk di pucangan.
Patilasan (tempat) semedi tersebut sampai sekarang menjadi tempat yang kramat. Sampai sekarang dapat digunakan meditasi siapa saja yang percaya kepada kejawen. Dulu ada bangunan tetapi sekarang tinggal puing-puing, lokasi itu bernama “Cungkup”.
Pada jaman PB IX tempat itu dibangun tetapi sampai sekarang sudah mulai rusak dan oleh masyarakat dibangun kembali tetapi sangat sederhana.
Pada jaman kerajaan, hutan jati itu pengelolaannya melalui sungai bengawan solo, yang digunakan Bandar kampung Pucangan. Kayu jati yang akan digunakan pasanggrahan itu diangkut dan ditumpuk digudang Bandar pucangan. Kayu besar diangkut,pucukan (ujung) ditinggal dikampung pucangan, yang selanjutnya kampung pucangan diganti nama menjadi kampung “Pucungan” karena ketinggalan pucukan (ujung) kayu yang akan digunakan bangunan Pasanggrahan dikampung jomenta kemudian desa jomenta berganti nama menjadi “Jumetro” sebab kampung tersebut menjadi jujukan rawuhnya (datangnya) kanjeng susuhunan PB IX diwaktu meditasi di kedung banting.
Pada cerita PB IX, menurut Sertayatno Hisworo data-data cerita dari pinisepuh desa jangglengan tahun 1955 PB IX mempunyai anak pria, mulai umur 3 tahun diangkut menjadi putra mahkota.
PB IX menjadi raja kerajaan keraton Surakarta lamanya 32 tahun. Setelah putra mahkota dewasa, kemudian dinobatkan menjadi raja PB X, kanjeng Gusti PB X sangat bijaksana kondang raja kaya dengan membangun prasarana budaya diberi plakat PB X oleh kasuhunan PB X, kemudian didaerah kasuhunan khususnya daerah Surakarta bagian selatan   Hersine pembagian tanah diberikan Nolo Karyo .
1.      Pekarangan
2.      Sanggan berwujud sawah dan tegal (ladang).
Status tanah disebut Hak Hanggaduh turun temurun pada tahun 1924 sekarang termasuk daerah Sukoharjo.
Dan daerah jangglengan dengan batas-batas :
1.      Selatan          :           Bengawan Solo
2.      Utara             :           Jalan
3.      Timur            :           -
4.      Barat             :           Jalan
Selanjutnya pada rapat penerimaan tanah kepada Nolo Karyo menerima :
1.      Sanggan
2.      Pekarangan
Kemudian oleh pemerintah menawarkan, Desa ini mau dinamakan apa ?
Setelah dimusyawarahkan, berhubung tanah ini bekas hutan jati yang bermanfaat maka desa ini dinamakan Desa Jangglengan berasal dari janggleng (Buah jati).
Riwayat ini dirumuskan :
1.      Seratyatno Hisworo
2.      Buku Noto Cangkromo
3.      Cerita parasesepuh desa Jangglengan tahun 1955.
 

Kamis, 03 Maret 2016

Peta Lokasi Desa Jangglengan

Peta Lokasi Desa Jangglengan

Desa Jangglengan menduduki bidang tanah seluas 380362,0 Ha dengan batas wilayah sebagai berikut :

1. Sebelah Utara : Desa Pengkol dan Desa Serut
2. Sebelah Selatan          : Sungai Bengawan Solo
3. Sebelah Barat : Desa Pengkol
4. Sebelah Timur : Desa Tanjung


Pembuatan Akta Kelahiran Dan Kematian

Tahapan-tahapan Membuat Akta Kelahiran dan Kematian.


Pelayanan Pelaporan Kelahiran
Lokasi Pelayanan : Kantor Kelurahan Jangglengan.
Waktu Pelayanan : 5 hari kerja  sejak tanggal diterimanya berkas persyaratan secara lengkap

Bayi yang dilaporkan kelahirannya akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai dasar untuk memperoleh pelayanan masyarakat lainnya.
Sebagai hasil pelaporan kelahiran, diterbitkan Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran.

Persyaratan : 
Untuk memperoleh Pelayanan Pelaporan Kelahiran harus memenuhi persyaratan berikut ini:

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/Dokter/Bidan/Pilot/Nachkoda
  3. Asli dan Fotokopi KK bagi penduduk/SKSKPNP bagi penduduk non permanen
  4. Asli dan Fotokopi KTP Orang tua/SKDS/Surat Keterangan Pelaporan Tamu
  5. Asli dan Fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan Orang tua
  6. Asli dan Fotokopi Paspor bagi Orang Asing;
  7. Surat Keterangan Kepolisian untuk anak yang tidak diketahui asal-usulnya, dan
  8. Surat Keterangan dari lembaga sosial untuk kelahiran anak penduduk rentan.



Pelayanan Penerbitan Akta Kelahiran

Lokasi Pelayanan : Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sragen
Waktu Pelayanan : 5 hari kerja  sejak tanggal diterimanya berkas persyaratan secara lengkap.
Akta Kelahiran adalah Akta Catatan Sipil hasil pencatatan peristiwa kelahiran seseorang.


Pembuatan Akte Kematian
Dalam proses pembuatan akte kematian syarat syarat yang dibutuhkan adalah:
  1. Berita lelayu dari keluarga.
  2. Surat pengantar dari desa (Form-2.29).

Rabu, 02 Maret 2016

Susunan Organisasi Pemerintahan Desa Jangglengan

Susunan Organisasi Pemerintahan Desa Jangglengan


Tabel daftar nama pegawai di Desa Jangglengan Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo.


No.
Jabatan
Nama
1.
Kepala Desa
Sutoyo
2.
Sekretaris Desa
Yadiman
3.
Kaur Tata Usaha Dan Umum
Ari Susanti
4.
Kaur Keuangan
Rini Lestari
5.
Kaur Perencanaan
Sugiyanto
6.
Kasi Pemerintahan
Rohmadi
7.
Kasi Kesejahteraan Dan Pelayanan
Suratno
8.
Kepala Dusun I
Sukadi
9.
Kepala Dusun II
Suhari
10.
Kepala Dusun III
Tardi