Kamis, 03 Maret 2016

Pembuatan Akta Kelahiran Dan Kematian

Tahapan-tahapan Membuat Akta Kelahiran dan Kematian.


Pelayanan Pelaporan Kelahiran
Lokasi Pelayanan : Kantor Kelurahan Jangglengan.
Waktu Pelayanan : 5 hari kerja  sejak tanggal diterimanya berkas persyaratan secara lengkap

Bayi yang dilaporkan kelahirannya akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai dasar untuk memperoleh pelayanan masyarakat lainnya.
Sebagai hasil pelaporan kelahiran, diterbitkan Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran.

Persyaratan : 
Untuk memperoleh Pelayanan Pelaporan Kelahiran harus memenuhi persyaratan berikut ini:

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/Dokter/Bidan/Pilot/Nachkoda
  3. Asli dan Fotokopi KK bagi penduduk/SKSKPNP bagi penduduk non permanen
  4. Asli dan Fotokopi KTP Orang tua/SKDS/Surat Keterangan Pelaporan Tamu
  5. Asli dan Fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan Orang tua
  6. Asli dan Fotokopi Paspor bagi Orang Asing;
  7. Surat Keterangan Kepolisian untuk anak yang tidak diketahui asal-usulnya, dan
  8. Surat Keterangan dari lembaga sosial untuk kelahiran anak penduduk rentan.



Pelayanan Penerbitan Akta Kelahiran

Lokasi Pelayanan : Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sragen
Waktu Pelayanan : 5 hari kerja  sejak tanggal diterimanya berkas persyaratan secara lengkap.
Akta Kelahiran adalah Akta Catatan Sipil hasil pencatatan peristiwa kelahiran seseorang.


Pembuatan Akte Kematian
Dalam proses pembuatan akte kematian syarat syarat yang dibutuhkan adalah:
  1. Berita lelayu dari keluarga.
  2. Surat pengantar dari desa (Form-2.29).

0 komentar:

Posting Komentar